Baca Juga: Klarifikasi Kepala BGN soal 19.000 sapi untuk MBG, disebut hanya pengandaian
Polisi menyebut terdapat beberapa lokasi kejadian, di antaranya di Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir.
Tersangka sempat bantah tuduhan
Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry sempat membantah seluruh tuduhan pelecehan seksual tersebut melalui video yang diunggah di media sosial.
“Tuduhan pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya, maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak berwenang dan juga ada saksi-saksinya,” ujarnya.
Baca Juga: Investasi 60 juta dolar AS masuk Subang, tiga pabrik global dibangun di Smartpolitan
Ia juga membantah kabar bahwa dirinya melarikan diri ke Mesir untuk menghindari proses hukum.
“Saya berangkat ke Mesir untuk mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 415 jo 417 KUHP serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).***