news

9 Tewas miras oplosan, polisi tahan pelaku dan buru pemasok ke Cirebon

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:36 WIB
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat konferensi pers terkait penahanan dua tersangka kasus miras oplosan yang menewaskan sembilan warga, Sabtu 14 Februari 2026

GENMILENIAL.ID — Tragedi miras oplosan yang menewaskan sembilan warga Kabupaten Subang memasuki babak baru.

Polres Subang resmi menahan dua tersangka utama dan kini mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Cirebon untuk memburu jaringan pemasok minuman beralkohol ilegal tersebut.

Langkah tegas ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Sabtu, 14 Februari 2026.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada penjual tingkat lokal, melainkan akan dibongkar hingga ke sumber distribusi.

Baca Juga: Sinergi jadi kunci, Kang Akur ajak KONI Subang solid songsong Porprov Jabar 2026

Dua tersangka ditahan

Kapolres mengungkapkan, dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tersangka pertama berinisial H.S, warga Kecamatan Cibogo, berperan sebagai pemasok miras jenis Vodka Bigbos (Gembling) yang diperoleh dari wilayah Cirebon untuk diedarkan di Subang.

Tersangka kedua, J.B, warga Kecamatan Subang, diketahui sebagai pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos miras tersebut sebelum sampai ke tangan para korban.

“Seluruh penyidik saat ini masih melakukan pengembangan ke wilayah Cirebon untuk mengungkap bagaimana miras oplosan ini bisa beredar di tengah masyarakat,” tegas Kapolres.

Baca Juga: Gelondongan kayu bekas banjir terbakar di Aceh Utara saat dini hari, warga berhamburan ke lokasi

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita total 177 botol miras oplosan, terdiri dari 107 botol dari tersangka JB dan 70 botol dari tersangka HS.

Selain itu diamankan pula nota pembelian, bahan campuran minuman energi, satu unit kendaraan roda empat, serta satu unit telepon genggam.

Kronologi: Dari konsumsi hingga korban berjatuhan

Halaman:

Tags

Terkini