GENMILENIAL.ID — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat.
Aksi pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp250 juta.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat 6 Februari 2026 pukul 10.30 WIB.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono.
Baca Juga: PT TKG Taekwang Indonesia salurkan bantuan Rp100 juta untuk korban banjir Pantura Subang
Modus penipuan berkedok jabatan pemerintah
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/3/I/2026/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 3 Januari 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Subang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.S.A. alias B.
Menurut Kapolres, tersangka mulai melancarkan aksinya sejak Agustus 2025.
Pelaku berkenalan dengan korban berinisial Sdri. I.L., warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, hingga menjalin hubungan personal yang semakin dekat.
“Dalam hubungan tersebut, tersangka mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat untuk meyakinkan korban,” ujar AKBP Dony.
Dengan pengakuan tersebut, tersangka kemudian meminta sejumlah uang dan barang kepada korban dengan berbagai alasan, mulai dari modal usaha, pengadaan peralatan podcast, jual beli mobil, hingga rencana pernikahan.
Kerugian korban capai Rp250 juta