GENMILENIAL.ID – Pemerintah Kabupaten Subang masih mengkaji kemungkinan penghapusan tunggakan dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menyusul imbauan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi.
Surat edaran bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025 mendorong seluruh bupati/wali kota di Jawa Barat menghapus tunggakan pokok dan denda PBB-P2 (tahun pajak 2024 dan sebelumnya) khusus bagi wajib pajak orang pribadi.
Pemkab Subang hati-hati sikapi edaran
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menegaskan, kebijakan ini masih dalam tahap kajian sebelum diputuskan.
Baca Juga: Subang fokus infrastruktur, Rp350 miliar diusulkan untuk pembangunan jalan 2026
“Insyaallah kalau hasil kajiannya bagus kita akan tindak lanjuti. Prinsipnya Pemkab Subang akan selalu bersinergi dengan Pemprov Jabar,” ujarnya usai rapat paripurna DPRD, Senin 15 Agustus 2025.
Dilema antara pendapatan dan keringanan rakyat
Menurut Reynaldy, Pemkab tak ingin gegabah karena penghapusan denda bisa berdampak pada pendapatan daerah dan target pembangunan.
“Jika memang harus dilakukan penghapusan, kita harus kaji dari mana dimulai, sehingga target pembangunan tetap terlaksana tapi keringanan untuk masyarakat juga bisa diberikan,” jelasnya.
Baca Juga: Dana pensiun ASN di PT Taspen terancam, pemerintah soroti risiko likuiditas THT
Cegah gejolak, kebijakan harus terukur
Reynaldy menambahkan, kebijakan yang akan diambil harus menjaga keseimbangan agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Pemerintah daerah harus tetap menguntungkan bagi pemerintah, tapi tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.***