news

Polisi bongkar praktik penjualan barang kedaluwarsa di Serpong, tersangka ubah tanggal dan edarkan ulang ke warga

Jumat, 11 Juli 2025 | 17:46 WIB
Ilustrasi - Polisi telah menangkap dua orang yang diduga melakukan praktik penjualan barang kadaluwarsa (Unsplash/TaylorBrandon)

GENMILENIAL.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik ilegal penjualan barang-barang kedaluwarsa di Serpong, Tangerang Selatan.

Dua orang pria berinisial A (45 tahun) dan SA (49 tahun) ditangkap karena mengedarkan kembali produk makanan, minuman, kosmetik, hingga farmasi yang seharusnya dimusnahkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Gardu, Serpong.

Baca Juga: Mensos Gus Ipul: 571 ribu rekening penerima bansos diduga digunakan untuk judi online

Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025.

“Berdasarkan informasi masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah kedaluwarsa,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa 8 Juli 2025.

Polisi menemukan tersangka A tengah membongkar dua truk berisi produk dengan label tanggal kedaluwarsa yang telah dihapus.

Barang-barang itu diperoleh dari PT L, perusahaan yang seharusnya memusnahkan produk-produk tersebut.

Baca Juga: Mail Syahputra pilih setia dampingi Nikita Mirzani meski sama-sama terjerat kasus hukum

“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirim ke rumah di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,” jelas Ade.

SA yang bekerja sebagai admin di PT L diduga menjadi penghubung dalam distribusi barang ilegal tersebut.

Produk-produk itu lalu diedarkan kembali ke masyarakat tanpa izin dan melanggar aturan keselamatan konsumen.

Dua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal-pasal terkait pelanggaran perlindungan konsumen, keamanan pangan, dan kesehatan.***

Tags

Terkini