Dalam penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu:
Baca Juga: Pemerintah resmi naturalisasi empat pemain diaspora, Timnas Putri Indonesia tambah amunisi
- Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta
- Rudy Hartono Iskandar, pihak swasta yang berperan dalam proses pembelian lahan
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.***