news

Sederet momen sidang kasus skandal korupsi Harvey Moeis dan Helena Lim yang pernah tuai sorotan usai kini dapat vonis berat

Sabtu, 15 Februari 2025 | 15:06 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim (Instagram.com/@sandaradewi88 - @helenalim899)

GENMILENIAL.ID - Persidangan kasus skandal korupsi PT Timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dan pengusaha money changer Helena Lim kini berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Terkini, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menuturkan vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi PT Timah itu.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Ketua Majelis Hakim itu juga menuturkan tidak ada hal yang meringankan vonis terhadap Harvey tersebut.

Baca Juga: Mantan suami Barbie Hsu dikabarkan terlilit hutang Rp2,3 triliun jadi alasan DJ Koo berani ambil tindakan hukum melindungi warisan dua anak sambungnya

"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto.

Teguh menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey yakni dinilai sebagai perbuatan yang melukai hati masyarakat Indonesia.

"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Teguh.

"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.

Baca Juga: Angga dan Shenina menikah setelah 4 tahun pacaran, Prilly Latuconsina dan Vidi Aldiano spill kebiasaan video call sampai 24 jam saat masih pacaran

Terkait hal ini, vonis terhadap pengusaha money changer, Helena Lim juga diperberat oleh majelis hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

Helena Lim divonis 10 tahun penjara

Halaman:

Tags

Terkini