news

Resahkan masyarakat, Polsek Pagaden sita ratusan botol miras ilegal jenis ciu di sebuah kios yang berada di jalan raya Pagaden Subang

Minggu, 26 Januari 2025 | 23:54 WIB
Polsek Pagaden sita ratusan botol miras ilegal di sebuah kios di di Jalan Pagaden, Kabupaten Subang pada Sabtu, 25 Januari 2025 malam

GENMILENIAL.ID - Polsek Pagaden sita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal jenis ciu saat melakukan patroli KRYD di wilayah hukum Polsek Pagaden Polres Subang pada Sabtu, 25 Januari 2025 malam.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. 

Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman mengatakan bahwa ratusan botol minuman keras tersebut diamankan karena tidak memiliki ijin edar dari sebuah kios di jalan raya Pagaden, Kabupaten Subang.

"Minuman haram tersebut diamankan dari kios yang menjual miras tanpa ijin edar jalan Pagaden kecamatan Pagaden kabupaten subang," kata Kompol Dede Suherman dalam keterangan pada awak media. 

Baca Juga: Diduga tabrak tukang bubur, pengemudi diamuk massa hingga bebek belur dan kendaraanya rusak parah

Ia pun mengatakan bahwa ditemukan lokasi ratusan miras ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian pihaknya langsung melakukan tindakan cepat dengan mendatangi lokasi tersebut.

"Petugas berhasil mengamankan serta menyita miras jenis Ciu 142 botol, Kawa-Kawa 2 botol , Anggur merah gold 2 botol, AO besar 1 besar 1 botol, Anggur kolesom kecil 4 botol. Total 151 botol, yang dijual tanpa izin," terangnya.

Ia pun menegaskan bahwa Polsek Pagaden akan terus berkomitmen untuk memberantas habis minuman keras, narkoba dan obat-obatan tanpa ijin edar di wilayahnya.

"Polsek Pagaden Polres Subang berkomitmen akan memberantas habis minuman keras, Narkoba, obat-obatan tanpa ijin edar di wilayah hukum Polsek Pagaden," ujarnya.

Baca Juga: BRI Journalism 360 di Kota Medan 2025: Diskusi seru insan pers di Sumut hingga pelatihan content creator bareng mahasiswa USU!

Selainkan meningkatkan patroli KRYD, Polsek Pagaden juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam peredaran miras, narkoba dan obat-obatan tanpa ijin edar.

"Polsek Pagaden mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras, narkoba serta obat-obatan tanpa ijin edar serta tidak mengonsumsinya karena miras pemicu utama terjadinya kriminal dan kami akan tindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Kompol Dede juga meminta masyarakat agar tidak sungkan untuk melapor bila ditemukan ada yang menjual miras ilegal, narkoba dan obat-obatan terlarang.

"Segera laporkan ke Polsek Pagaden apabila masyarakat mendapati yang menjual atau mengedarkan miras, narkoba serta obat-obatan tanpa ijin edar," tuturnya.***

Tags

Terkini