GENMILENIAL.ID - Polsek Tanjungsiang telah menangkap dua tersangka atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Sirap, Desa Sirap, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang pada Minggu, 5 Januari 2025.
Kapolsek Tanjungsiang, Iptu Hajid Abdulah mengatakan bahwa kedua pelaku curanmor tersebut ditangkap dirumah mereka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga: ESAI : Mencintai ilmu, memperbaiki diri dan umat
"Kedua tersangka berinisial YF (28 tahun) dan R (23 tahun) ditangkap di rumah mereka di Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, setelah aparat melakukan penyelidikan," kata Iptu Hajid Abdulah dalam keteranganya pada awak media.
Adapun kronologis kejadian curanmor tersebut, lanjut Iptu Hajid bermula saat korban, AAM (24 tahun) yang memarkir sepeda motornya di halaman dekat tukang potong rambut tanpa mengunci ganda.
"Setelah selesai potong rambut, korban mendapati sepeda motornya hilang," ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan warga, kata Iptu Hajid, polisi kemudian menemukan barang bukti berupa sepeda motor curian di lokasi penangkapan.
Baca Juga: Pengabdian tanpa batas Bripka Anditya, gugur selamatkan wisatawan di Pantai Pangandaran
Sedangkan untuk kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Kapolsek Tanjungsiang juga mengimbau warga atau masyarakat agar lebih waspada dengan selalu mengamankan kendaraanya dengan menggunakan kunci ganda.
"Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengamankan kendaraan dengan kunci ganda," tuturnya.***