Dalam tas pinggang yang dibawa pelaku, petugas menemukan lebih dari 150 butir obat-obatan terlarang, termasuk Tramadol dan tablet berlogo MF.
"Kedua tersangka mengaku memperoleh sediaan farmasi tersebut dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan berencana untuk menjualnya ke konsumen," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita total 350 butir obat ilegal dari kedua tersangka.
"Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis sediaan farmasi yang diduga digunakan untuk tujuan penyalahgunaan atau dijual kepada masyarakat tanpa izin dari pihak berwenang," kata AKBP Ariek.
"Selain itu, sejumlah uang tunai juga ditemukan yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut," sambungnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Subang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin.
Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai ketentuan undang-undang.
Baca Juga: Pastikan keamanan malam Natal 2024, Polres Subang gelar patroli di sejumlah gereja
Mantan Kapolres Cirebon Kota itu juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Subang.
"Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menanggulangi penyalahgunaan obat dan narkotika demi menjaga kesehatan masyarakat," ujarnya.
Pengungkapan ini juga merupakan salah satu langkah nyata dari Polres Subang dalam mendukung program 100 Hari ASTA CITA, yang bertujuan untuk memberantas narkotika dan obat-obatan ilegal, serta mengurangi dampak negatifnya terhadap masyarakat.***