GENMILENIAL.ID - H-2 menjelang Pemilihan Kepala Daerah, Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu pimpin giat apel pergeseran personel Pengamanan (PAM) TPS , bertempat di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga Polres Subang, Senin, 25 November 2024.
Giat Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, bersama Wakapolres Subang, Kabag Ops Polres Subang, PJU dan Perwira Polres Subang.
Kemudian turut hadir pula Kapolsek jajaran Polres Subang, beserta sejumlah Personel Polres Subang ± 750 Personel.
Dalam amanatnya, Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan beberapa penekanan dari pimpinan yaitu Apel serpras ini, yaitu dalam rangka melaksanakan pengecekan kesiapan personel dan kelengkapan sarana prasarana.
Disamping itu juga menyamakan pola pikir dan pola tindak dalam pengamanan tahapan pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024,
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa tahapan pemungutan suara pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 27 november 2024, secara serentak di 37 Provinsi, termasuk di wilayah hukum Polda Jabar, tentunya dapat berpotensi menimbulkan berbagai kerawanan," kata AKBP Ariek Indra Sentanu
Oleh karena itu, lanjut AKBP Ariek, sesuai dengan fungsi dan tugas pokok polri dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, maka dalam pengamanan pemilihan kepala daerah, akan melibatkan kekuatan personel Polda Jabar bersama unsur TNI dan Linmas se- Jawa Barat,
"Berharap, bahwa pelaksanaan pemungutan suara pilkada tahun 2024 di wilayah jawa barat dapat berjalan dengan kondusif, tertib dan lancar," ujarnya.
Dalam apel tersebut, ada beberapa penekanan yang perlu dipedomani dan dilaksanakan, oleh seluruh personil yang terlibat Pam TPS, yaitu:
1. Personel Pam TPS pada h-1, wajib melakukan survey dan mengenal karakteristik kerawanan pada lokasi TPS yang diamankan dengan melaksanakan patroli, pengaturan, pengawalan dan penjagaan menjelang pemungutan suara.
2. Komunikasikan prosedur pengamanan TPS, kepada petugas linmas dan Anggota TNI yang diperbantukan dan laksanakan pengamanan dan pengawalan kotak suara, mulai dari sebelum pemungutan suara, dari PPS ke TPS dan setelah pemungutan surat dari TPS ke PPS.
3. Agar melakukan pengamanan dan pemantauan situasi di sekitar TPS, pada saat pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara.