Meski demikian, KPU juga tidak berwenang dalam melarang pihak yang dengan sengaja menyelenggarakan kampanye untuk kotak kosong. Sebab, aturan itu belum diakomodasi dalam peraturan KPU (PKPU).
"KPU tidak akan memfasilitasi pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye kotak kosong," pungkasnya.