GENMILENIAL.ID - Ratusan petani dari Desa Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Subang pada Selasa, 24 September 2024.
Mereka melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa puluhan traktor yang biasa digunakan untuk menggarap, kemudian juga poster dan spanduk yang berisi sejumlah tuntutan.
Aksi yang dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September tersebut dimanfaatkan oleh ratusan petani untuk menyuarakan aspirasi mereka, terutama terkait kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka garap bertahun-tahun.
Sebagai informasi bahwa selama ini ada sekitar 1.200 petani di Desa Manyingsal yang telah menggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) mili dari PT Rajawali yang terbengkalai, para petani menuntut agar lahan tersebut diserahkan kepada mereka atau dikembalikan kepada negara.
Baca Juga: Berkaca pada kasus meninggalnya Karyawan EY yang kelelahan saat bekerja
Koordinator aksi, Rudi Hartono, mengatakan bahwa para petani meminta agar tuntutan metwka bisa dipenuhi, jika tidak, mereka berencana akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
"Pertama kami menuntut kepastian hukum atas lahan garapan kami yang sudah bertahun-tahun kami manfaatkan,” kata Rudi Hartono pada awak media.
“Yang kedua, sesuai perundang-undangan yang berlaku kami memohon kepada ATR/BPN, untuk mencabut perpanjangan sertifikat HGU PG Rajawali yang kami duga cara mendapatkannya tidak sesuai prosedur," sambungnya.
Rudi juga mengatakan bahwa awalnya para petani hanya menuntut 20 persen, sesuai dengan Perpres No.86 tahun 2016, kemudian juga keluar lagi Perpres No.16 tahun 2023 percepatan agar segera mendapatkan kepastian hukum atas tanah-tanah tersebut.
Baca Juga: Yuk intip keseruan iShowSpeed saat berkunjung ke Bali
"Karena udah beberapa kali kita meminta kejelasan ATR-BPN dan tidak diindahkan, makanya kami menuntut semua harus kembali ke negara, total 1600 hektare," ujarnya.
Aksi yang dilakukan oleh para petani di Desa Manyingsal, kata Rudi merupakan bentuk keresahan atas ketidakpastian hukum atas lahan yang selama inj mereka garap.
“Aksi ini menggambarkan keresahan petani atas ketidakpastian hukum terkait lahan yang mereka kelola, serta harapan agar pemerintah segera memberikan solusi yang adil,” tuturnya.