GENMILENIAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Subang pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aula Lembah Sarimas Ciater pada Kamis 19 September 2024.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno tersebut, KPU Subang telah menetapkan jumlah pemilih yang terdaftar di Kabupaten Subang Sebanyak 1.198.736 Pemilih
Adapun rincianya yaitu jumlah pemilih Laki-laki 593.691 dan Jumlah Pemilih Perempuan 605.045 yang tersebar di 30 Kecamatan, 253 Desa/Kelurahan dan 2.652 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam Proses Penetapan Daftar Pemilih KPU Subang Mencatat 2.547 Pemilih Baru, 3.763 Pemilih tidak Memenuhi Syarat dan 2.834 Perbaikan Data Pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi mengatakan bahwa proses penyusunan DPT telah melalui tahapan yang sangat transparan dan akuntabel.
Setiap masukan dari masyarakat maupun pihak terkait telah dipertimbangkan secara cermat untuk memastikan daftar pemilih yang akurat dan valid.
“Penyusunan dan Penetapan DPT ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh pihak," kata Abdul Muhyi.
Baca Juga: Bantu tingkatkan ekonomi masyarakat, Saung Kopi Dahana resmi dibuka untuk umum
"Kami berharap, dengan adanya Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini, masyarakat Subang dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik pada Pilkada Serentak 2024,” tambahnya.
Lanjut Muhyi, Rapat Pleno penetapan DPT merupakan bagian dari rangkaian persiapan KPU Kabupaten Subang dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati danWakil Bupati Subang Tahun 2024.
"Diharapkan dengan adanya DPT yang sudah ditetapkan, tahapan selanjutnya dapat berjalan dengan lancar, dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada semakin meningkat," tuturnya.