GENMILENIAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI rencananya akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024 dan akan melakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa penetapan nomor urut paslon di Pilkada2024 akan dilakukan sehari setelah penetapan parapaslon oleh KPU RI.
"Sehari setelah ditetapkan paslon 22 September, KPU di daerah akan melakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024," kata Idham Holik dikutip dari PMJNews pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Baca Juga: Usai daftar ke KPU Subang, tiga paslon Pilkada Subang 2024 jalani tes kesehatan di RSHS Bandung
Lanjut Idham, saat ini KPU di daerah tengah melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon.
Verifikasi telah dilakukan sejak tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024, kemudian tanggal 5 sampai 6 September KPU di daerah akan menyampaikan pemberitahuan penelitian administrasi tersebut.
Berikutnya tanggal 6 sampai 8 September, paslon akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa KPU RI telah membuka pendaftaran pasang calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sejak tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Tahapan tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam Peraturan KPU tersebut disebutkan bahwa pendaftaran pasangan calon dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024, sedangkan untuk pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.