GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang ungkap kasus tindak pidana narkotika golongan satu dan sediaan farmasi tanpa ijin dalam periode 1 bulan dari bulan Maret sampai dengan April 2024.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan bahwa total kasus narkotika di Kabupaten Subang dalam satu bulan tersebut ada sekitar 10 kasus.
“Total kasus selama satu bulan yaitu 10 kasus dengan rincian sabu 7 kasus, ganja 1 kasus dan sediaan farmasi 2 kasus,” kata AKBP Ariek Indra Sentanu ditemani Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo saat Konferensi Pers di Mapolres Subang, Jumat, 19 April 2024.
Adapun tempat kejadian perkara, lanjut AKBP Ariek untuk sabu di wilayah Pagaden, Ciasem, Kota Subang, Blanakan, Kalijati, dan Pusakajaya.
Sedangkan untuk ganja di Ciasem, dan untuk sediaan farmasi di Pagaden, Subang, Pabuaran dan Pamanukan.
“Tersangka yang kita amankan total berjumlah 13 tersangka dengan rincian sabu 7 tersangka jenis kelamim laki-laki semua, inisial DL, FS, RR, DA, SR, TF dan FC,” ujarnya.
Sedangkan untuk ganja ada dua tersangka yang berinisial TW dan FR, jenis kelamin laki-laki semua, kemudian sediaan farmasi empat tersangka laki-laki inisial YY, ZR, MI dan AM.
“Barang bukti yang kita amankan sabu berjumlah 47,4 gram, kemudian ganja 21,54 gram, sediaan farmasi 1.050 butir, handphone 12 unit, timbangan 3 buah dan uang tunai sebesar Rp326 ribu,” jelasnya.
Baca Juga: Pendidikan sekolah perwira gelombang 1 telah dibuka, diikuti oleh 2.000 personel Bintara Polri
Untuk modus operandi yaitu dengan melaukan COD (Cash on Delivery), sistem peta dan transaksi tatap muka secara langsung.
Adapun pidana yang disangkakan untuk 7 tersangka sabu yaitu Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp13 Miliar.
Sedangkan untuk 2 orang tersangka ganja yaitu Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta rupiah dan paling banyak Rp8 Miliar rupiah.