news

Berkas perkara dinyatakan lengkap, Polda Jabar serahkan alat bukti dan kedua tersangka pembunuhan ibu dan anak ke Kejaksaan Negeri Subang

Selasa, 6 Februari 2024 | 21:25 WIB
Tersangka Yosef Hidayat saat akan memasuki mobil tahanan di Kejari Subang, Selasa 6 Februari 2024.

GENMILENIAL.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Kabupaten Subang yang telah menewaskan Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) kini telah dilakukan pelimpahan dari Polda Jawa Barat kepada Kejaksaan Negeri Subang, pada Selasa, 6 Februari 2024.

Kedua tersangka yakni Yosep Hidayat dan Muhammad Ramdhanu alias Danu telah tiba di Kejari Subang pada Selasa, 6 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB 

Danu yang didampingi oleh LPSK terlebih dahulu datang ke Kejari Subang baru kemudian disusul oleh Yosef Hidayat, kedua tersangka ini tiba dengan kondisi kedua tanganya diborgol.

Selain kedatangan Danu dan Yosef, sejumlah barang bukti juga tiba di Kejari Subang, barang bukti tersebut dibawa oleh Polisi Sektor Jalancagak.

Baca Juga: Pemilu makin dekat, Panwaslu Kecamatan Serangpanjang intensifkan pemantauan tempat penyimpanan logistik

"Pada hari ini telah dilaksanakan proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jawa Barat kepada penuntut umum yang diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Subang," kata Kepala Kejari Subang, Dr. Akmal Kodrat 

Kejaksaan Negeri Subang, lanjut Dr. Akmal melihat kasus yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2021 tersebut masuk ke dalam pembunuhan berencana yang dikenakan Pasal 340 kepada kedua tersangka tersebut.

Tersangka Danu didampingi LPSK dan yang dijaga ketat keamanan saat tiba di Kejari Subang, Selasa 6 Februari 2024

"Kedua tersangka ini (Danu dan Yosef) diserahkan kepada penuntut umum karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, sehingga hari ini kita lakukan proses penelitian penerimaan tersangka dan barang bukti," ujarnya

Dr. Akmal juga menyampaikan bahwa Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP pembunuhan berencana dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: MD KAHMI dan organisasi masyarakat di Kabupaten Subang gelar deklarasi pemilu damai

Sedangkan untuk jumlah barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Subang berjumlah 240 barang bukti seperti alat bukti surat, pakaian korban, mobil dan berbagai alat bukti yang memiliki kaitan dengan unsur terjadinya pembunuhan berencana.

"Motif tersangka Yosef Hidayat meminta uang kepada istrinya Tuti Suhartini dimana istrinya Tuti Suhartini dan Pak Yosef ini sama-sama pengurus Yayasan, dan pada saat itu diperoleh informasi bahwa Yayasan itu mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah," kata Dr. Akmal Kodrat.

Namun, lanjut Dr. Akmal Kodrat permintaan tersangka Yosef Hidayat kepada istrinya meminta uang tersebut tidak diberikan dengan alasan uang tersebut merupakan uang Yayasan yang tidak boleh digunakan sembarangan dipakai.

Halaman:

Tags

Terkini