news

Diduga hendak tawuran, pelajar SMK di Pusakanagara jadi korban kekerasan oknum polisi hingga meninggal dunia, seperti ini kronologisnya

Rabu, 6 Desember 2023 | 14:49 WIB
Polres Subang tunjukan barang bukti sajam yang hendak digunakan saat tawuran, Rabu 6 Desember 2023

Baca Juga: Pilkades serentak, Polres Subang terjunkan 723 personil, Kompol Iwan Setiawan : 9 Desa yang perlu antisipasi khusus

"Pelaku ini melakukan kekerasan dengan memukul dibagian wajah korban menggunakan tangan kosong dibagian muka yang menyebabkan bagian muka korban terdapat luka lebam," pungkasnya.

Pada saat itu, lanjut Wakapolres Endar, pelaku W pun langsung menghubungi rekanya untuk meminta bantuan ri anggota Polsek Pusakanagara dan hadir satu anggota untuk membawa korban menuju ke klinik atau Puskesmas.

"Setelah dibawa ke klinik, karena tidak adanya alat yang mendukung saat itu, korban dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Siloam, wilayah Purwakarta," jelasnya.

Kemudian pada saat dilakukan evakuasii dan dilakukan rujukan di Rumah Sakit Siloam, hari sekitar pukul 10.21 WIB pada Senin, Korban A dinyatakan meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Subang bahwa anaknya telah menjadi korban penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

Baca Juga: Panen Karya P5, PLT Kepala Sekolah SMPN 3 Subang ajak tenaga pendidik untuk bertranformasi menuju era digitalisasi

"Pada saat itu juga, dari Sat Reskrim Polres Subang langsung menindaklanjuti dan mengamankan tersangka yang sekarang berstatus sebagai anggota Polri (oknum), dan selanjutnya dari Sat Reskrim melakukan pendalaman, penyelidikan dan penyidikan untuk melengkapi berkas penyidikan," imbuhnya.

Terkait sanksi yang akan diberikan, karena pelaku merupakan anggota polri, Wakapolres Subang pun menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses anggotanya baik dari sisi pidana ataupun kode etik.

"Dari pidananya pasti tegak lurus kita untuk proses secara pidana, kemudian karena pelaku ini anggota Polri, terkait pelanggaran disiplin dan kode etik kita akan tetap sidangkan," jelasnya.

Adapun pidananya terhadap pelaku W yaitu Undang-undang perlindungan anak pasal 80 dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun, sedangkan untuk kode etik ancaman paling berat adalah PTDH.

Halaman:

Tags

Terkini