news

Lakukan penggelapan kendaraan, debt collector FIF Cabang Subang diamankan Polres Subang

Rabu, 8 November 2023 | 17:11 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu minta keterangan tersangka RMH di Mapolres Subang, Rabu 8 November 2023

GENMILENIAL.ID - Satreskrim Polres Subang telah mengamankan seorang pelaku penggelapan kendaraan bermotor di FIF Cabang Subang.

Pelaku tersebut berinisial RMH (30 tahun), laki-laki, asal Pagaden yang juga bekerja sebagai sebagai kolektor di FIF Cabang Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu ditemani oleh Kasat Reskrim Polres Subang, Iptu Herman Saputra dalam konferensi persnya menyebut bahwa kasus tersebut bermula atas laporan AR (30 tahun) pekerjaan karyawan, kecamatan karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, 

Sedangkan saksi-saksi dalam perkara tersebut yaitu AR (30 tahun), TP (28 tahun), NF (33 tahun), LN (33 tahun), WW (45 tahun). 

Baca Juga: Peduli generasi muda, Satresnarkoba Polres Subang gelar sosialisasi P4GN di SMK Radita Yudha Cipunagara

"Tempat kejadian hari Kamis, tanggal 27 April 2023, sekira jam 08.00 WIB di Jalan Dermaga RT.01/03 Desa Dermaga Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang," kata AKBP Ariek

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu unit kendaraan sepeda motor honda scoopy, satu buah kunci kontak kendaraan sepeda motor honda scoopy, satu buah STNK kendaraan sepeda motor honda scoopy, 

Berikutnya, dua buah BPKB kendaraan yaitu satu sepeda motor honda scoopy dan satu sepeda motor honda CBR yang saat ini masih dalam proses pencarian kembali oleh pihak penyidik.

Kemudian dua buah bundel surat perjanjian pembiayaan PT Federal International Finance, konsumen atas nama Wiwin Winati, konsumen atas nama Lina Nuraeni dan satu lembar berita acara serah terima penarikan sepeda motor scoopy.

Baca Juga: Darurat miras, ini pesan Ketua MUI Subang yang juga minta Satpol PP agar bisa bergerak tertibkan miras ilegal

"Dengan modus operandi dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan," jelasnya.

Awal mula dari kejadian tersebut, kata AKBP Ariek, tersangka RMH kolektor FIF menyita dua unit kendaraan yaitu new scoopy dan new cbr, kendaraan tersebut milik konsumen FIF Cabang Subang yang nunggak cicilan.

"Dengan alasan nunggak cicilan, kedua kendaraan tersebut ditarik oleh tersangka RMH, setelah ditarik, tidak dikembalikan kepada kantor FIF tapi dijual, dialihkan kepada RK untuk dilakukan penelusuran khusus dan satu buah unit honda CBR digadaikan kepada PW," ucap AKBP ariek.

Lebih jelas, kata AKBP Ariek, debt collector yang seharusnya mengembalikan kendaraan hasil sitaan ke FIF namun dialihkan kepada yang bukan menjadi haknya.

Halaman:

Tags

Terkini