GENMILENIAL.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menyebut bahwa di Kabupaten Subang saat ini sudah terfasilitasi dengan disusunya Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Saat ini, Perda tersebut sedang dalam proses menuju pada tahap pengesahan.
Bupati Subang, H. Ruhimat (Kang Jimat) menyebut bahwa keberadaan Perda tersebut merupakan kado yang ia berikan dimasa jelang berakhirnya jabatan dirinya sebagai Bupati Subang.
"Keberadaan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren adalah kado untuk para santri pada peringatan Hari Santri Nasional di tingkat Kabupaten Subang tahun 2023," kata H. Ruhimat pada sambutan HSN 2023 di Halaman Kantor Bupati Subang, Minggu, 22 Oktober 2023.
Lanjut Kang Jimat, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mendukung terhadap kemajuan dan kesejahteraan pesantren khususnya yang berada di Kabupaten Subang.
"Kami berharap seluruh pondok pesantren bisa terfasilitasi dengan baik dan seluruh proses pembelajaran bisa lancar hingga nantinya bisa mencetak generasi-generasi unggul di Kabupaten Subang," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang memberikan penghargaan kepada tiga santri asal Kabupaten Subang yang berprestasi baik ditingkat nasional atau provinsi.
Baca Juga: Sejarah dan peringatan Hari Santri Nasional, menyemai cinta ilmu dan kebangsaan
Ketiga santri tersebut yaitu Putri Ayuni dari Pondok Pesantren Raudatul Hasanah sebagai Juara 1 Nasional Silat Tunggal Putri Pospenas 2022 di Kota Solo.
Kemudian Rijfani Dwi Wahyuni dari Pondok Pesantren Arraudoh Kasomalang sebagai Juara 2 Akhlak Putri MOJ 2023 Tingkat Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya dari Ponpes Al Istiqomah sebagai Juara 1 Putri Perkemahan Nusantara Tingkat Provinsi Jawa Barat.