Bareskrim gerebek 9 lokasi rawan narkoba di Sumut, 36 orang diamankan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 12 Oktober 2026 | 18:52 WIB
Ilustrasi garis polisi saat penggerebekan narkoba dengan barang bukti yang disita petugas (Magnific)
Ilustrasi garis polisi saat penggerebekan narkoba dengan barang bukti yang disita petugas (Magnific)

Adapun delapan orang yang disebut sebagai pengedar akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Pemisahan penanganan tersebut disampaikan langsung oleh Kristian dalam keterangannya mengenai hasil operasi pemberantasan narkoba di Sumatera Utara.

Polisi selanjutnya akan mendalami temuan di sembilan wilayah tersebut, termasuk menelusuri asal pasokan narkoba yang diduga beredar di lokasi-lokasi sasaran.

Baca Juga: Polisi soroti atraksi berbahaya di jalur wisata Ciater, komunitas motor diingatkan tertib

Penyelidikan juga diarahkan untuk mengetahui apakah titik-titik yang digerebek saling terhubung dalam satu jaringan peredaran narkotika atau memiliki pemasok yang berbeda.

Hasil pendalaman tersebut diharapkan memberikan gambaran mengenai pola peredaran narkoba di wilayah yang menjadi sasaran operasi.

Bareskrim minta masyarakat bantu berantas narkoba

Kristian mengharapkan dukungan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.

Masyarakat diminta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga: Persib tantang pemuncak klasemen Dewa United, mampukah Maung Bandung menang?

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat memperoleh informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Melalui operasi gabungan tersebut, Bareskrim Polri bersama Polda Sumut dan instansi terkait melakukan penindakan di sembilan wilayah dengan mengamankan puluhan orang serta menyita berbagai barang bukti.

Proses penyelidikan lebih lanjut akan menentukan keterkaitan para pihak yang diamankan dengan temuan narkotika maupun aktivitas lain di lokasi penggerebekan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X