Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.
Caranya cukup mudah. Pertama, buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
Kemudian masukkan NIK 16 digit sesuai KTP dan kode huruf yang tersedia. Setelah itu, klik tombol pencarian untuk melihat informasi terkait status penerima.
Baca Juga: Surat Bupati beredar, Rona Mairansyah akan dilantik besok: Jadi Sekda?
Laman tersebut secara resmi menyediakan pencarian berdasarkan NIK dan menjelaskan bahwa sumber data yang digunakan adalah DTSEN.
Selain mengecek status, masyarakat juga perlu memastikan data kependudukan yang digunakan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kenapa nama tidak terdaftar?
Jika nama tidak muncul sebagai penerima bansos, terdapat beberapa hal yang perlu diperiksa.
Salah satunya adalah posisi desil kesejahteraan dalam DTSEN. Selain itu, masyarakat perlu memastikan data kependudukan dan data keluarga sudah sesuai.
Baca Juga: APBD Perubahan Subang 2026 disetujui, Kang Rey akui belum semua kebutuhan warga terpenuhi
Laman resmi Cek Bansos juga menjelaskan bahwa desil bersifat dinamis. Jika data tidak sesuai kondisi sebenarnya, pembaruan dapat dilakukan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan data sesuai kondisi nyata. Selanjutnya, desil akan dihitung ulang secara periodik oleh BPS.
Dengan begitu, masyarakat yang belum terdaftar tidak hanya perlu menunggu pencairan, tetapi juga dapat memastikan data sosial ekonominya telah tercatat dengan benar.***
Artikel Terkait
Apa tujuan penerima bansos di September 2026 pakai scan wajah? Ada hubungannya dengan DTSEN
Belum terima bantuan PKH tahap 3 di September 2026? Begini cara usulkan diri di cek bansos
Kapan bansos PKH BPNT tahap 4 cair? Siap-siap pencairan Oktober-Desember 2026
Cara cek bansos September 2026 dengan NIK, warga desil berapa yang bisa ikut?
Sistem desil jadi bayang-bayang rakyat kecil: Bagi yang dianggap 'kaya', bansos akan terhenti
Hati-hati! Ini 5 penyebab bansos PKH dan BPNT tahap 4 di tahun 2026 gagal cair, penerima bisa dicoret
Bansos beras 30 kg lanjut sampai akhir tahun 2026, siapa yang berhak mendapatkan?