Belum terima bantuan PKH tahap 3 di September 2026? Begini cara usulkan diri di cek bansos

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 27 September 2026 | 19:45 WIB
Mengetahui cara efektif untuk para calon penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT yang mulai cair pada September 2026 (teknokrat.ac.id)
Mengetahui cara efektif untuk para calon penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT yang mulai cair pada September 2026 (teknokrat.ac.id)

Melalui jalur tersebut, masyarakat dapat menyampaikan usulan sekaligus melakukan pemutakhiran data sesuai kondisi terbaru.

Setelah pengajuan dilakukan, status data dapat dipantau melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.

Data penerima maupun tingkat desil dapat berubah seiring proses pemutakhiran dan verifikasi yang dilakukan pemerintah.

Usulan tidak otomatis dapat bansos

Hal penting yang perlu diketahui, pengajuan melalui aplikasi Cek Bansos tidak otomatis membuat seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Sekelompok pemuda diduga geng motor serang warga di Jl Otista Subang pakai balok dan merecon

Setiap usulan yang masuk tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan pemerintah.

Mekanisme usul dan sanggah yang disediakan Kemensos merupakan bagian dari proses pemutakhiran DTSEN.

Karena itu, data yang disampaikan dalam pengajuan perlu dipastikan benar dan sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut sebanyak 4.505.554 keluarga telah mengajukan diri untuk mendapatkan bansos sepanjang 2026.

Baca Juga: Jejak kecelakaan maut yang dialami polisi di Tanjung Priok: Tewas ditabrak truk saat bawa berkas Kejaksaan

Bagi masyarakat yang belum menerima PKH tahap 3 atau bantuan sosial lainnya pada periode Juli hingga September 2026, pengajuan usulan mandiri dapat menjadi salah satu mekanisme untuk mengusulkan data apabila merasa memenuhi kriteria penerima.

Namun, keputusan mengenai penetapan penerima tetap mengikuti hasil pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data pemerintah.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X