Kemenimipas nonaktifkan 5 pejabat Lapas Cibinong usai temuan klaster mewah, Ombudsman: Evaluasi harus dari hulu ke hilir

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 27 September 2026 | 17:33 WIB
Kemenimipas nonaktifkan 5 pejabat Lapas Cibinong usai temuan Ombudsman terkait hunian mewah saat sidak (YouTube/Lapas Kelas IIA Cibinong- Ombudsman RI)
Kemenimipas nonaktifkan 5 pejabat Lapas Cibinong usai temuan Ombudsman terkait hunian mewah saat sidak (YouTube/Lapas Kelas IIA Cibinong- Ombudsman RI)

“Pertama, menyiapkan peraturan. Kedua, menyiapkan perangkat dalam hal ini sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Ketiga, bagaimana mereka melakukan pelaksanaan tugas sesuai regulasinya, dan keempat, melakukan fungsi pengawasan internal untuk mengatur SOP,” terangnya.

Baca Juga: Jejak kecelakaan maut yang dialami polisi di Tanjung Priok: Tewas ditabrak truk saat bawa berkas Kejaksaan

Ombudsman soroti evaluasi pejabat dan petugas

Dalam evaluasi tersebut, sumber daya manusia di lingkungan Lapas Cibinong juga menjadi perhatian Ombudsman.

Ida menyebut petugas, kalapas, dan pejabat terkait merupakan bagian yang perlu dievaluasi menyusul temuan tersebut.

“Sumber daya di kasus Lapas Cibinong, dalam hal ini petugasnya, Kalapasnya, pejabatnya, itu merupakan bagian yang harus mereka evaluasi,” tegas Ida.

Ia juga meminta adanya tindakan apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan petugas yang terbukti melanggar aturan.

Baca Juga: Di balik kepulangan Guruh Sukarnoputra, ada cinta tulus sang kakak Megawati hingga akhir hayat

“Kalau memang petugasnya terbukti melakukan pelanggaran, maka ini harus ditindak tegas oleh Menteri Imipas dan juga Dirjen Pemasyarakatan,” tegasnya.

Di sisi lain, pemeriksaan internal Kemenimipas terhadap temuan Ombudsman masih berjalan.

Lima pejabat yang dinonaktifkan juga menjalani proses pemeriksaan untuk mengetahui tanggung jawab dan kondisi yang berkaitan dengan temuan di Lapas Cibinong.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X