Kemenimipas nonaktifkan 5 pejabat Lapas Cibinong usai temuan klaster mewah, Ombudsman: Evaluasi harus dari hulu ke hilir

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 27 September 2026 | 17:33 WIB
Kemenimipas nonaktifkan 5 pejabat Lapas Cibinong usai temuan Ombudsman terkait hunian mewah saat sidak (YouTube/Lapas Kelas IIA Cibinong- Ombudsman RI)
Kemenimipas nonaktifkan 5 pejabat Lapas Cibinong usai temuan Ombudsman terkait hunian mewah saat sidak (YouTube/Lapas Kelas IIA Cibinong- Ombudsman RI)

Baca Juga: Profil Yudi Suseno, Ditjenpas Jabar yang tepis rumor adanya kamar mewah punya napi tajir di Lapas Cibinong

Kemenimipas periksa warga binaan dan pegawai

Dalam sidaknya, Ombudsman sebelumnya menyoroti sejumlah bangunan di area belakang Lapas Cibinong yang memiliki fasilitas menyerupai hunian atau apartemen.

Ombudsman juga menyampaikan adanya wawancara singkat dengan penghuni bangunan yang disebut sebagai warga binaan.

Selain persoalan fasilitas, akses keluar-masuk menuju area tersebut turut menjadi perhatian. Bagian belakang bangunan disebut terhubung dengan area bebas.

Dugaan pungutan liar juga masuk dalam hal yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal Kemenimipas.

Baca Juga: Tiga atlet panahan Subang bawa pulang medali dari Bandung, kontingen masih punya peluang

Tim pemeriksa kemudian memeriksa 52 warga binaan pada Jumat, 25 September 2026, serta 54 pegawai Lapas Cibinong pada Sabtu, 26 September 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencocokkan temuan yang diperoleh Ombudsman dengan kondisi yang ditemukan tim internal Kemenimipas.

Ombudsman minta evaluasi dari hulu hingga hilir

Sementara itu, Ombudsman meminta evaluasi dilakukan secara menyeluruh setelah temuan di Lapas Cibinong.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menilai evaluasi pelayanan publik tidak cukup dilakukan hanya pada satu bagian, tetapi harus mencakup seluruh rangkaian penyelenggaraan pelayanan.

Baca Juga: Sekelompok pemuda diduga geng motor serang warga di Jl Otista Subang pakai balok dan merecon

“Evaluasi pelayanan publik harus disiapkan dari hulu sampai ke hilir agar bisa dinikmati oleh masyarakat. Evaluasi bukan di atas kertas saja, tapi pelayanan publik itu melibatkan banyak hal,” ungkap Ida, dikutip dari YouTube Ombudsman RI pada Minggu, 27 September 2026.

Menurut Ida, evaluasi tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari aturan hingga pengawasan internal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X