Whistleblowing System Kementerian PU disorot, Dody Hanggodo: Tampung aduan dari absensi hingga judol

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 22 Juli 2026 | 12:50 WIB
Menteri PU Dody Hanggodo menerapkan Whistleblowing System di Kementerian PU (Instagram/dody_hanggodo)
Menteri PU Dody Hanggodo menerapkan Whistleblowing System di Kementerian PU (Instagram/dody_hanggodo)

“Ada macam-macam, yang lain-lain ada absensi, judi online,” ungkapnya.

Baca Juga: Fakta terbaru Femas, WNI yang diduga kabur saat open trip di Korea Selatan: Terlihat di masjid hingga sempat kerja sehari

Ia bahkan mencontohkan, salah satu laporan yang telah diverifikasi Inspektorat Jenderal berkembang menjadi dugaan tindak pidana dan kini telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi.

Jadi dasar pembenahan internal

Lebih lanjut, Dody mengakui bahwa keberadaan WBS turut mendorong langkah pembenahan di internal Kementerian PU.

Salah satunya melalui pergantian pejabat sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi.

“Sangat serius, sangat-sangat serius. Makanya kemudian saya harus sering gonta-ganti orang,” tegasnya.

Baca Juga: Karyawan resto ayam di Jaksel diduga ejek anak disabilitas, berujung minta maaf dan dipecat

Meski demikian, ia menekankan bahwa fokus utama bukan pada individu, melainkan pada penguatan institusi secara keseluruhan.

“Saya tidak terlalu peduli orang per orang di PU, saya pedulinya Kementerian PU. Saya ingin kementerian ini semakin kokoh dan semakin bersinar dari tahun ke tahun,” pungkasnya.

Identitas pelapor dijamin aman

Selain itu, Kementerian PU juga memberikan jaminan kepada pelapor atau whistleblower bahwa identitas mereka akan tetap dirahasiakan.

Baca Juga: Hadiri Paripurna Purwakarta, Kang Rey tegaskan Subang tak bisa bangun sendiri

Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan serta mendorong keberanian ASN dalam melaporkan dugaan pelanggaran.

Dengan sistem ini, Kementerian PU berharap pengawasan internal semakin kuat dan mampu mencegah berbagai potensi penyimpangan sejak dini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X