Putra Aceh kembali mengabdi, Kombes Pol Dedy Tabrani resmi dilantik jadi Kepala BNNP Aceh

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:48 WIB
Mengintip profil Kombes Pol. Dedy Tabrani setelah kini dilantik menjadi Kepala BNNP Aceh. Berikut ini ulasan selengkapnya (Dok. Polri)
Mengintip profil Kombes Pol. Dedy Tabrani setelah kini dilantik menjadi Kepala BNNP Aceh. Berikut ini ulasan selengkapnya (Dok. Polri)

GENMILENIAL.ID — Sosok perwira menengah Polri dengan rekam jejak heroik dan prestasi akademik mentereng resmi kembali mengabdi di Tanah Rencong.

Kombes Pol Dr. Dedy Tabrani resmi dilantik sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh pada Jumat, 12 Desember 2025, di Jakarta.

Dalam pelantikan tersebut, Dedy Tabrani menggantikan Irjen Pol Marzuki Ali Basyah yang kini menjabat sebagai Kapolda Aceh.

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto di Mabes BNN RI, sebagaimana dikonfirmasi Humas BNNP Aceh.

Baca Juga: Akses terisolir tak surutkan aksi kemanusiaan Assyifa Peduli di Sumatera dan Aceh

Kembalinya Dedy ke Aceh dinilai bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan momentum penting dalam memperkuat perang melawan narkotika di salah satu wilayah rawan peredaran narkoba di Indonesia.

Putra banda Aceh dengan rekam jejak heroik

Kombes Pol Dr. Dedy Tabrani merupakan putra asli Aceh yang lahir di Banda Aceh, 15 Oktober 1976.

Ia telah mengabdikan diri lebih dari 25 tahun di Kepolisian Republik Indonesia dengan catatan karier yang menonjol.

Namanya dikenal luas secara nasional setelah terlibat langsung dalam peristiwa teror bom Thamrin, Jakarta, 14 Januari 2016.

Baca Juga: Polres Subang perkuat benteng toleransi, cegah radikalisme dari desa

Saat itu, Dedy menjabat sebagai Kapolsek Metro Menteng dan terlibat baku tembak dengan pelaku teror di kawasan Sarinah.

Dalam operasi tersebut, Dedy berhasil melumpuhkan salah satu teroris dan turut memastikan situasi keamanan dapat segera dikendalikan.

Digelari pahlawan polisi usai teror Sarinah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X