Independensi KPK disorot Saut Situmorang: Desak Prabowo keluarkan Perpu untuk pulihkan wewenang antirasuah

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 17 November 2025 | 14:31 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyoroti independensi KPK (Tangkapan layar YouTube Forum Keadilan TV)
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyoroti independensi KPK (Tangkapan layar YouTube Forum Keadilan TV)

GENMILENIAL.ID — Mantan Wakil Ketua KPK 2015–2019, Saut Situmorang, kembali menyoroti kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya semakin jauh dari independensi.

Dalam podcast PHD 4K di YouTube Forum Keadilan TV, Senin 17 November 2025, Saut menyebut perubahan lewat UU Nomor 19 Tahun 2019 membuat KPK 'menjadi bagian dari pemerintah'.

Menurut Saut, kehadiran Dewan Pengawas dan aturan baru dalam UU tersebut merusak values dasar KPK seperti kejujuran, keberanian, kesederhanaan, disiplin, hingga independensi.

Baca Juga: BAZNAS harus jadi pilar kesejahteraan umat: Subang mulai seleksi pemimpin baru periode 2025–2030

“Undang-undang itu merusak. Nilai-nilai KPK hilang karena strukturnya berubah, jadi bagian dari pemerintah. Bagaimana bisa mandiri?” tegas Saut.

Ia menilai nilai-nilai itu tak mungkin bekerja jika fondasi kewenangan lembaga sudah melemah sejak awal.

Soroti pasal 2 dan 3: KPK tak lagi tajam menyasar penyelenggara negara

Saut juga menyinggung Pasal 2 dan 3 dalam UU KPK yang mengatur tugas dan wewenang lembaga antirasuah.

Menurutnya, pasal tersebut kerap menimbulkan masalah karena fokus utama KPK sesungguhnya menyasar penyelenggara negara.

Baca Juga: IPK naik usai Prabowo dilantik, Saut: Sinyal publik ingin KPK bangkit dari tidur panjang

“Ada yang bilang pasal itu kalau bisa dihapus saja. Fokus ke kickback, jangan ke kerugian negara,” jelasnya.

Saut desak Prabowo terbitkan Perpu KPK

Eks staf ahli BIN itu juga mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk memulihkan kembali fungsi KPK.

Ia menilai Prabowo sudah berulang kali menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan siap melakukan langkah korektif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X