Lisa Mariana kecewa Ridwan Kamil tak hadir di sidang gugatan, singgung janji hadir

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 20 Mei 2025 | 21:36 WIB
Model Lisa Mariana (kiri) dan mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (kanan) (Instagram.com/@lisamarianaaa - @ridwankamil)
Model Lisa Mariana (kiri) dan mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (kanan) (Instagram.com/@lisamarianaaa - @ridwankamil)

 

GENMILENIAL.ID - Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 19 Mei 2025.

Namun, Lisa merasa kecewa karena Ridwan Kamil tak hadir dalam sidang tersebut.

Gugatan yang dilayangkan Lisa ini merupakan buntut dari isu perselingkuhan yang menyeret nama Ridwan Kamil. Gugatan diajukan ke PN Bandung pada 5 Mei 2025.

Baca Juga: Wapres Gibran soroti kemudahan transaksi lewat QRIS: Dulu pedagang repot cari kembalian

Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, mengatakan pihaknya telah menerima informasi bahwa surat panggilan telah dilayangkan ke Ridwan Kamil.

Bahkan, menurut Markus, pihak kuasa hukum Ridwan sebelumnya menyatakan akan hadir dalam sidang tersebut.

“Kami berharap tergugat ini bermartabat, hadir dan menghargai proses persidangan. Hargai juga Pengadilan Negeri Bandung agar menjadi contoh kepada publik,” ujar Markus dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa 20 Mei 2025.

Baca Juga: Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf meninggal dunia di RS PON Jakarta

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama Lisa telah berada di pengadilan sejak pukul 08.30 WIB sesuai jadwal sidang.

“Jangan dong dia nggak hadir. Ini yang meliput seluruh media Indonesia. Harusnya bisa hadir, karena kuasa hukumnya sudah menerima surat panggilan dan sebelumnya menyatakan siap,” tambah Markus.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Ridwan Kamil terkait ketidakhadirannya dalam sidang perdana tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: YouTube Intens Insvestigasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X