GENMILENIAL.ID - Polres Subang mengawal ketat jalannya proses eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di atas tanah seluas 11.490 meter persegi di Dusun Batang Gede, Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Kamis, 15 Mei 2025.
Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Subang Nomor: 1/Pdt.Eks/2025/PN Sng jo Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Sng jo Nomor 416/PDT/2023/PT BDG jo Nomor 2995 K/Pdt/2024 tanggal 17 Maret 2025.
Penetapan ini menjadi dasar hukum untuk mengosongkan objek perkara berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 452.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu memimpin langsung pengamanan dengan melibatkan jajaran personel Polres Subang.
Apel pengamanan digelar di lokasi sebelum eksekusi dimulai.
Proses eksekusi diawali dengan pembacaan penetapan oleh Panitera PN Subang, Deni Septiana.
Baca Juga: Kemunculan perdana Aldy Maldini, akui pengelolaan finansial buruk hingga gali lubang tutup lubang
Selanjutnya dilakukan pembukaan gembok, pemeriksaan objek, dan pengeluaran sejumlah barang dari rumah yang menjadi objek perkara.
Penyerahan obyek dilakukan melalui penandatanganan berita acara antara pemohon dan termohon, serta penyerahan empat kunci bangunan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib tanpa hambatan di lapangan.***
Artikel Terkait
Sengketa tanah Mat Solar berakhir, keluarga Muh Idris yang sepakat damai dapat bagian Rp1,1 miliar
Sengketa lahan SMAN 1 Bandung: PTUN kabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen
Soal sengketa lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar klaim putusan PTUN menangkan Lyceum tidak adil
Polres Subang kawal pemberangkatan ratusan buruh menuju aksi May Day di Jakarta
Polres Subang rayakan May Day bareng buruh: Aksi damai ditutup dengan mancing bareng
Polres Subang serahkan dua tersangka dan 5,07 kg sabu ke Kejari Subang
Polres Subang tangkap pengedar sabu, barang bukti capai 10,47 gram