Polres Subang kawal ketat eksekusi lahan 1,1 hektare di Jalur Pantura Sukasari

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 15 Mei 2025 | 15:58 WIB
Polres Subang kawal ketat eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di atas tanah seluas 11.490 meter di Jalur Pantura Sukasari pada Kamis, 15 Mei 2025 (Dok. Istimewa)
Polres Subang kawal ketat eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di atas tanah seluas 11.490 meter di Jalur Pantura Sukasari pada Kamis, 15 Mei 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID - Polres Subang mengawal ketat jalannya proses eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di atas tanah seluas 11.490 meter persegi di Dusun Batang Gede, Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Kamis, 15 Mei 2025.

Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Subang Nomor: 1/Pdt.Eks/2025/PN Sng jo Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Sng jo Nomor 416/PDT/2023/PT BDG jo Nomor 2995 K/Pdt/2024 tanggal 17 Maret 2025.

Baca Juga: Aldy Maldini tanggung jawab refund uang penggemar, ungkap prosesnya bakal dibantu manajemen TBA: Sekali lagi minta maaf ya

Penetapan ini menjadi dasar hukum untuk mengosongkan objek perkara berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 452.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu memimpin langsung pengamanan dengan melibatkan jajaran personel Polres Subang.

Apel pengamanan digelar di lokasi sebelum eksekusi dimulai.

Proses eksekusi diawali dengan pembacaan penetapan oleh Panitera PN Subang, Deni Septiana.

Baca Juga: Kemunculan perdana Aldy Maldini, akui pengelolaan finansial buruk hingga gali lubang tutup lubang

Selanjutnya dilakukan pembukaan gembok, pemeriksaan objek, dan pengeluaran sejumlah barang dari rumah yang menjadi objek perkara.

Penyerahan obyek dilakukan melalui penandatanganan berita acara antara pemohon dan termohon, serta penyerahan empat kunci bangunan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib tanpa hambatan di lapangan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X