"Lokasi penemuan tanaman ganja tidak berada di jalur wisata, baik wisata Gunung Bromo maupun Semeru," tegas Rudi.
Kasus ini pertama kali terungkap pada September 2024, ketika pihak kepolisian berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja di kawasan tersebut.
Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum.
Mereka adalah Ngatoyo, Bambang, Tomo, Tono, Suari, dan Jumaat. Seluruh tersangka merupakan warga setempat yang berperan sebagai penanam.
Dalam perkembangan kasus ini, Ngatoyo dilaporkan meninggal dunia saat berada dalam tahanan Lapas Kelas IIB akibat penyakit diabetes.
Sementara itu, Suari dan Jumat menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa 18 Maret 2025 siang.
Kejadian ini menegaskan pentingnya pengawasan dan patroli rutin di kawasan konservasi guna mencegah penyalahgunaan lahan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Pihak berwenang pun berkomitmen untuk terus menjaga kawasan ini agar tetap terlindungi dari aktivitas ilegal.***
Artikel Terkait
Sat Narkorba Polres Subang bekuk pria pengedar narkotika jenis ganja di Pabuaran Subang
Polisi buru pemasok ganja cair ke selebgram Chandrika Chika dan juga teman-temanya
Komandan Korem 063 Sunan Gunung Jati kunjungi Kodim 0605 Subang, ini pesan dan arahan yang disampaikan kepada para prajurit
Di sela kunker di AS, Prabowo gelar rapat via vicon respons cepat erupsi Gunung Lewotobi
Aksi pendaki di Sumbar yang viral gegara naik ke puncak saat Gunung Marapi masih berstatus waspada, BKSDA sebut bisa kena sanksi hukum
Kronologi insiden yang dialami Fiersa Besari di Puncak Carstensz, tim ekspedisi alami kondisi bahaya saat turun gunung
Keluarga pendaki gunung Elsa Laksono unggah foto terakhir mendiang di Puncak Carstensz Pyramid, janji akun medsosnya tetap aktif untuk berbagi kisah