Sisi lain kasus barang selundupan Rp480 M yang dibongkar Budi Gunawan, ada 4 skandal serupa yang terjadi dalam 3 bulan terakhir

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 7 Februari 2025 | 05:54 WIB
Potret Menko Polkam Budi Gunawan bersama Menkeu Sri Mulyani yang membongkar kasus penyelundupan terbaru senilai Rp480 Miliar (Instagram.com/@bgunawan)
Potret Menko Polkam Budi Gunawan bersama Menkeu Sri Mulyani yang membongkar kasus penyelundupan terbaru senilai Rp480 Miliar (Instagram.com/@bgunawan)

Baca Juga: 100 Hari Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo ingin pemerintahan yang bersih dari penyelewengan dan korupsi: Kami tahu ada perlawanan tapi kami yakin

1. Penyelundupan tali kawat baja di Bekasi

Kasus pertama yang dipaparkan Assegaf, yakni penyelundupan tali kawat baja oleh PT NRS yang berlokasi di Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Assegaf menuturkan, modus operandi yang digunakan dalam kejahatan ini adalah PT NRS mengimpor tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura serta melakukan pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode harmonized system (HS) pada dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).

"Dari yang seharusnya tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran biaya masuk PPh, PPN, dan DM dengan nilai barang sebesar Rp16,982 miliar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar," terangnya.

Dalam kasus itu, RH selaku Direktur Utama PT NRS ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sekolah diduga lalai, ratusan siswa SMA dan SMK terancam gagal ikut SNBP perguruan tinggi dan risikonya

Terdapat pula barang bukti yang disita adalah 45 gulung kawat baja berdiameter 25 milimeter hingga 45 milimeter.

2. Penyelundupan rokok di Serang

Dalam kesempatan yang sama, Assegaf mengungkap kasus kedua yakni penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok di Kampung Parung, Serang, Banten.

Dirtipideksus Bareskrim Polri itu menyebut modus operandi yang dilakukan pelaku adalah produsen menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Pita tanda pelunasan sigaret kretek tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang, ditempelkan pada sigaret kretek mesin dengan isi 20 batang," ucap Assegaf.

Baca Juga: Ramai berita gaji 13 dan 14 PNS dihapus karena pemangkasan anggaran, ini faktanya

"Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang diedarkan atau dilekatkan pita cukai adalah legal," tambahnya.

Dalam peredaran barang ilegal itu, polisi menyebut sopir ataupun sales berkeliling menawarkan produk tersebut pada toko-toko kecil di Provinsi Banten maupun daerah sekitarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X