Jadi anggota DPR RI termuda, ini dia profil Annisa Mahesa

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 06:54 WIB
Annisa Mahesa (www.instagram.com/annisa_mahesa)
Annisa Mahesa (www.instagram.com/annisa_mahesa)

GENMILENIAL.ID – Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk masa bakti periode 2024 – 2029 diisi menjadi lebih dinamis dengan hadirnya generasi muda. Sebut saja Annisa Maharani Alzahra Mahesa yang terpilih sebagai anggota DPR RI termuda untuk periode 2024-2029. 

Putri dari almarhum politikus Partai Gerindra Desmond Mahesa ini berhasil memenangkan Pileg melalui partai Gerindra untuk daerah pemilihan Banten II. Annisa melenggang ke Senayan setelah meraup berhasil mendapatkan sebanyak 122.470.

Suara perempuan kelahiran 17 Juli 2001 itu bahkan mengungguli sejumlah tokoh kawakan, seperti mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, Wakil Ketua MPR RI Umum PAN Yandri Susanto, serta mantan Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman.

Menilik jumlah kekayaan yang dilaporkan kepada berdasarkan LHKPN, Annisa Mahesa tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 5,87 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari sejumlah uang tunai, tanah, bangunan serta kendaraan bermotor. Di samping itu Annisa Mahesa juga diketahui tidak memiliki utang.

Baca Juga: Wacana Puan kembali amankan kursi Ketua DPR RI, intip 4 kontroversi yang bikin kader PDI Perjuangan Itu dihujani kritik tajam

Sebagaimana diketahui, sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dilantik pada hari selasa, tanggal 1 oktober 2024 yang lalu.

Adapun Puan Maharani kembali terpilih sebagai Ketua DPR RI sesuai dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa partai pemenang pemilu berhak atas jabatan sebagai ketua DPR. Adapun kursi DPR RI kali ini diisi oleh perwakilan dari 8 partai politik yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS. Sementara itu PPP harus rela tersingkir dari senayan karena tidak mencapai ambang batas atau parlementary threshold.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X