GENMILENIAL.ID - Calon legislatif (Caleg) Tia Rahmania sempat terpilih menjadi anggota DPR periode 2024-2029 dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Dapil Banten I.
Sayangnya, Tia harus menerima kabar pemecatan tentang dirinya sebelum dapat meluncur ke senayan sebagai anggota DPR RI, pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024.
Berita tentang pemecatan itu diketahui setelah Ria menerima salinan surat Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.
Surat keputusan tersebut ditetapkan sejak tanggal 23 September 2024 lalu, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna.
Tia yang merasa tidak terima karena gagal dilantik sebagai anggota DPR RI, kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Sudah didaftarkan gugatan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat,” kata Kuasa Hukum Tia, Jufriyanto Purba pada hari Kamis, tanggal 26 September 2024.
Menanggapi hal tersebut, Puan Maharani menyatakan bahwa PDIP memiliki mekanisme internal melalui Mahkamah Partai.
Sementara itu, alasan PDI Perjuangan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Tia Rahmania adalah berdasarkan proses yang dilakukan Mahkamah Partai.
Hal tersebut dengan memproses sejumlah bukti dan fakta berdasarkan putusan Bawaslu pada tanggal 13 Mei 2024, yang menyatakan Tia terbukti melakukan penggelembungan suara.
PDIP sendiri memastikan bahwa pemecatan Tia sebagai kader partai dan pembatalan sebagai anggota DPR Dapil Banten I, bukan karena kritiknya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lemhanas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nama Tia mencuat ke publik saat dirinya beraksi dengan mengkritik keras Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Aksinya mengkritik wakil ketua KPK itu terjadi di forum Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Calon Anggota DPR RI Terpilih, di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), pada Minggu, 22 September 2024 lalu.
Saat itu, Tia menyoroti konsistensi materi antikorupsi yang disampaikan Ghufron dengan kasus yang tengah dihadapinya, dan bahkan keluar dari forum karena tidak setuju dengan Ghufron.
Pasca aksi kritiknya terhadap wakil ketua KPK itu Tia dipecat dari PDIP dan digantikan oleh Caleg Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih 2024-2029.
Artikel Terkait
Pilkada Subang 2024, Kang Ono minta H. Ruhimat agar bekerja maksimal menangkan Pileg dan Pilpres 2024
Pemilu Indonesia 2024, melibatkan dua proses, Pileg dan Pilpres
Resmi, KPU Subang tetapkan 50 caleg terpilih pada Pileg 2024, berikut daftar namanya!
Dag, dig, dug.. gejolak politik di tubuh PDI Perjuangan Subang, Niko Rinaldo dukung H. Ruhimat dan siap jadi wakilnya dengan modal 21.187 suara pileg
Gelar gladi resik, besok 50 anggota DPRD Subang hasil Pileg 2024 resmi akan dilantik