Jaksa tuntut Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalacagak penjara seumur hidup

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 23:03 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Yosef Hidayat dituntut penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Subang
Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Yosef Hidayat dituntut penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Subang

GENMILENIAL.ID - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Yosep Hidayah dituntut dengan pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Agenda sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Subang, pada Kamis 4 Juli 2024.

“Terdakwa Yosep Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Heli di persidangan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Heli Muliawati.

Berdasarkan tuntutan yang dibacakannya, terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dengan merampas nyawa orang lain sebagai diatur dalam Pasal 340 KUHAP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHAP Pidana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer.

Baca Juga: Jadi pusat edukasi, Rumah Lebah Talaga Sunda Subang diresmikan Pj. Bupati Subang, Dr. Imran

“Menjatuhkan pidana terhadap Yosep Hidayat dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat menyatakan bahwa pihaknya tidak kaget dengan uraian tuntutan tersebut.

“Kalau dilihat dari uraian tadi tuntutan nyaris tidak ada yang meringankan, tapi saya pikir hukumannya akan hukuman mati ternyata JPU menuntut hukuman seumur hidup,” ujarnya.

Lanjut Rohman, secara pribadi ia bersama kuasa hukum lainya sudah menduga kalau JPU akan memaksakan Pasal 340 dari awal.

Baca Juga: Era destruktif, Anja Hawari Fasha sebut pentingnya kontekstualisasi ajaran Bung Karno untuk hindari degradasi manusia Indonesia

“Kami meyakini dengan itu karena memang sejak awal perkara ini banyak hal yang dipaksakan,” ungkapnya.

Kata Rohman, apa yang disampaikan dalam tuntutan hampir memgutip apa hang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan dalam fakta persidangan.

Maka dari itu, ia pun akan mencocokan fakta persidangan versi JPU, kuasa hukum dan Majelis Hakim.

“Terhadap tuntutan ini kami tidak kaget justru kami merasa kalau memang yakin apa yang didakwakan 340-nya kenapa tidak hukuman maksimal,” tuturnya. 

Baca Juga: Pilkada 2024, KPU Subang sebut sudah melakukan proses coklit hingga 75,03 persen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X