GENMILENIAL.ID - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Yosep Hidayah dituntut dengan pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Agenda sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Subang, pada Kamis 4 Juli 2024.
“Terdakwa Yosep Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Heli di persidangan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Heli Muliawati.
Berdasarkan tuntutan yang dibacakannya, terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dengan merampas nyawa orang lain sebagai diatur dalam Pasal 340 KUHAP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHAP Pidana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer.
Baca Juga: Jadi pusat edukasi, Rumah Lebah Talaga Sunda Subang diresmikan Pj. Bupati Subang, Dr. Imran
“Menjatuhkan pidana terhadap Yosep Hidayat dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat menyatakan bahwa pihaknya tidak kaget dengan uraian tuntutan tersebut.
“Kalau dilihat dari uraian tadi tuntutan nyaris tidak ada yang meringankan, tapi saya pikir hukumannya akan hukuman mati ternyata JPU menuntut hukuman seumur hidup,” ujarnya.
Lanjut Rohman, secara pribadi ia bersama kuasa hukum lainya sudah menduga kalau JPU akan memaksakan Pasal 340 dari awal.
“Kami meyakini dengan itu karena memang sejak awal perkara ini banyak hal yang dipaksakan,” ungkapnya.
Kata Rohman, apa yang disampaikan dalam tuntutan hampir memgutip apa hang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan dalam fakta persidangan.
Maka dari itu, ia pun akan mencocokan fakta persidangan versi JPU, kuasa hukum dan Majelis Hakim.
“Terhadap tuntutan ini kami tidak kaget justru kami merasa kalau memang yakin apa yang didakwakan 340-nya kenapa tidak hukuman maksimal,” tuturnya.
Baca Juga: Pilkada 2024, KPU Subang sebut sudah melakukan proses coklit hingga 75,03 persen
Artikel Terkait
Pemeriksaan ulang kasus pembunuhan Ibu dan anak, Kuasa Hukum Yosef berharap pelaku segera ditemukan
Olah TKP ulang kasus pembunuhan ibu dan anak, ramai dikunjungi warga dan dijaga ketat polisi
Update kasus pembunuhan ibu dan anak, Ditreskrimum sebut olah TKP ulang sudah sesuai dengan keterangan Danu
Babak baru kasus pembunuhan ibu dan anak, Kapolda Jabar turun langsung meninjau lokasi pada olah TKP ulang
Pra rekontruksi, ini pengakuan tersangka Danu menurut kuasa hukum, termasuk soal keberadaan istri muda Yosef
2 Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak sudah dilimpahkan ke Kejari, 3 lainya dalam proses, terkait persidangan, ini kata Kepala Kejari Subang
Update kasus Jalancagak, Kejari Subang serahkan berkas perkara Yosef Hidayat ke Pengadilan Negeri Subang