LBM PWNU Jabar dan tokoh adat Keraton Galuh Pakuan soroti proyek Segitiga Rebana dan Otonomi Khusus Jakarta

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 8 Mei 2024 | 02:20 WIB
Konferensi Pers LBM PWNU Jabar dan tokoh adat Keraton Galuh Pakuan
Konferensi Pers LBM PWNU Jabar dan tokoh adat Keraton Galuh Pakuan

GENMILENIAL.ID - LBM PWNU Jawa Barat beserta kyai dan tokoh adat Keraton Galuh Pakuan turut menyoroti proyek Segitiga Rebana yang tertuang pada Perpres No. 87 Tahun 2021 dan Otonomi Khusus Pemerintah Jakarta atau DKJ.

Hal tersebut disampaikan oleh Tim Ahli Bathsul Masail PWNU Jawa Barat, KH. Ahmad Muthohar dalam konferensi persnya kepada awak media di Dayang Sumbi Hall, Sariater Resort dan Hotel, Subang pada Selasa, 7 Mei 2024.

Ahmad pun mengatakan bahwa pengembangan Kawasan Segitiga Rebana secara prinsip dalam syariat itu diperbolehkan, karena hal tersebut merupakan kewenangan atas wilayah yang dikuasainya.

“Secara prinsip pemerintah diperbolehkan melaksanakan program pengembangan kawasan industri sebagai bentuk kewenanganya atas wilayah yang dikuasainya dengan berdasarkan kemaslahatan,” kata Ahmad Muthohar.

Baca Juga: PT Dahana dukung Persikas, Ahmad Fachruddin berharap klub sepak bola Subang bisa tembus Liga 2

Namun demikian, lanjut Ahmad, pemerintah juga wajib memperhatikan beberapa ketentuan dan persyaratan yang dalam hal ini telah dibuat 6 poin yang menjadi catatan dari gelaran Bathsul Masail. 

“Pertama, proyek Segitiga Rebana keuntunganya harus dapat dirasakan menyeluruh oleh masyarakat Jawa Barat bukan sebagai ajang memperkaya segelintir konglomerat,” kata Ahmad.

Kemudian yang kedua, harus memprioritaskan potensi SDM lokal dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Segitiga Rebana.

Ketiga, bisa mengantisipasi dampak negatif secara maksimal pada lingkungan, budaya, agama, pendidikan, dan sosial masyarakat sekitar.

Baca Juga: 20 Siswa Jihandak Pusdik Zeni AD ngampus di PT Dahana yang ada di Kabupaten Subang

“Keempat, mengawal secara optimal distribusi CSR (Corporate Social Responsibility) untuk kebutuhan masyarakat lokal sesuai dengan amanat undang-undang,” terangnya.

Selanjutnya kelima, dalam proses alih fungsi lahan, lahan masyarakat menjadi lahan industri, pemerintah harus memakai prinsip ganti rugi yang proporsional (layak dan adil) kepada pemilik lahan.

“Keenam menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional untuk menghindari impor,” pungkasnya.

Kata Ahmad, jika ketentuan dan syarat tersebut tidak terpenuhi, maka hukum kebijakan pemerintah yang tertuang didalam Perpres No. 87 Tahun 2021 menjadi haram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X