Hindari kemacetan arus balik, tanggal 16-17 April 2024 ASN kerja WFH

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Minggu, 14 April 2024 | 14:17 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy meninjau Posko Terpadu Mudik Lebaran 2024 (PMJNews)
Menko PMK, Muhadjir Effendy meninjau Posko Terpadu Mudik Lebaran 2024 (PMJNews)

GENMILENIAL.ID - Pemerintah Indonesia telah memberikan kebijakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lebaran tahun 2024 ini.

Aturan tersebut terkait Work From Home (WFH) pada tanggal 16-17 April 2024, hal tersebut dilakukan oleh pemerintah agar para ASN tidak menyamai jadwal arus balik dengan non ASN.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy usai dirinya membuka jalur one way dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Cipali, pada Sabtu 13 April 2024.

Baca Juga: Konflik Iran-Israel, Kemlu monitor 370 orang WNI di Kota Qom

"Silakan ASN bisa menunda, tidak usah ikut sama non-ASN, jadi bisa berangkat pada hari Rabu dan Kamis," kata Muhadjir Effendy dikutip dari PMJNews pada Minggu, 14 April 2024.

Ia pun mengatakan bahwa peraturan WFH tersebut diberlakukan kepada para ASN yang tidak memiliki anak yang sedang sekolah, kalau mereka memiliki anak yang sedang sekolah maka tetap harus mengikuti peraturan di sekolahnya.

"Kalau punya anak sekolah, ikuti anak sekolah. Harus pasti Kamis dan Jumat masuk, tidak boleh bolos. Hanya diberi kesempatan WFH dua hari," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa peraturan WFH dan WFO akan ditetapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Polri buka rekrutmen Bintara gelombang II hingga 25 April 2024

"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," ujar Azwar Anas

Sedangkan untuk instansi pemerintah, kata Azwar WFH bisa dijalankan paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai yang ada.

"Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing," tuturnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X