Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara tingkat Kecamatan, Ketua Panwascam Subang minta jangan ada yang ditutup-tutupi

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 27 Februari 2024 | 15:14 WIB
Press release Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara tingkat Kecamatan di Panwascam Subang pada Selasa, 27 Januari 2024
Press release Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara tingkat Kecamatan di Panwascam Subang pada Selasa, 27 Januari 2024

Baca Juga: Mengenang sejarah pahlawan maritim Indonesia pada Hari Peringatan Peristiwa Pertempuran Selat Sunda

"Informasi-informasi tentang pemilu, yaitu pemungutan suara itu adalah hak masyarakat umum untuk mengetahui," ujarnya.

Dengan memberikan informasi tersebut, diharapkan tidak ada gejolak dari peserta pemilu dan stakeholder yang ada.

"Kita tidak boleh menutup-nutupi, informasi hasil dari pengawasan kita terhadap pungut hitung ini, saya kira kita harus paham semua ini, internal juga harus tau," tegas Iwan.

Lanjut Iwan, proses pengawasan pungut hitung dilaksanakan di area terbuka, saksi dari para peserta pemilu juga ada, jadi temuan apapun yang berkaitan dengan proses pungut hitung untuk disampaikan saja sehingga bisa meminimalisir gejolak-gejolak.

Baca Juga: Atasi inflasi, Pj Bupati Subang gencar lakukan operasi pasar dan intervesi pasar dengan menggelar bazar pangan murah yang melibatkan UMKM

"Kita juga berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini adalah Polsek dan juga Koramil, kita setuju informasi ini harus terpublikasikan, jadi jangan ada yang ditutup-tutup perihal pungutan suara," terangnya.

Dengan melakukan koordinasi dan keterbukaan tersebut, Iwan pun menyampaikan bahwa hingga saat ini kondisi di Kecamatan Subang cukup kondusif berkaitan dengan proses pengawasan pungut hitung.

"Khususnya panwascam Subang, sampai saat ini tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan, saya selalu berkoordinasi dengan para konstestan pemilu, bukan bekerja sama ketika itu (informasi pungut hitung) adalah hak mereka kita kasih," tandas Iwan.

Selain itu, lanjut Iwan ia juga melakukan koorsinasi dengan pihak PTPS terkait data jika ditemukan adanya perubahan, hal tersebut tentu dilakukan untuk mengantisipasi gejolak-gejolak yang ada di Kecamatan Subang.

Baca Juga: Innalillahi, DPRD Kabupaten Subang berduka, salah seorang anggotanya Lukman Bahraq meninggal dunia

"Saya selalu berkoordinasi dengan PTPS ketika ini ada perubahan data, saya selalu berkoordinasi dan melakukan konfirmasi," tuturnya.

Sementara itu, Koordinasi Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Fadli Setia Hermanto turut menambahkan bahwa terkait ruang lingkup pengawasan, ada 4 indikator yang dilakukan oleh Panwascam Subang.

"Indikatornya ada empat, yaitu pra pungutan suara, pemungutan suara, perhitungan suara dan pergerakan kotak suara," paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X