GENMILENIAL.ID - Ketua Forum Buruh Perempuan Subang (FBPS), Esti Setyorini menyebut bahwa akar masalah dari adanya praktek-praktek pungli ketika rekruitment tenaga kerja bermuara dari lambatnya ditetapkanya Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Subang.
"Kalau kita berbicara pungli itu akan bermuara pada perda ketenagakerjaan, dimana perda ketenagakerjaan ini akan mengakomodir kearifan lokal," kata Esti Setyorini pada genmilenial.id pada Selasa 5 September 2023.
Lanjut Esti yang sudah mengawal perda tersebut sejak dati 2016 untuk segera disahkan, dalam perda tersebut, semua pihak terutama aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan lebih kongkret terhadap praktek-praktek pungli.
Baca Juga: Jelang akhir jabatan H. Ruhimat, aliansi serekat buruh Subang geruduk kantor Bupati, ini tuntutanya!
"Terutama yang mengatasnamakan lembaga-lembaga, kaya lembaga karang taruna padahal itukan oknum ya, tetap aja mereka ketika melihat personal ini ya dia seragamnya apa," ujarnya.
Kata Esti, secara kelembagaan praktek-praktek pungli itu tidak ada untuk tupoksi melakukan pungli, namun pada prakteknya yang melakukan pungli ya lembaga tersebut.
"Kita laporan tapi sayangnya si buruh sendiri tidak berani memberikan bukti, tidak punya bukti kwitansi, kwitansi pembayaran dan segala macam, yang pada akhirnya akan menjadi bumerang buat dia ketika kita angkat," ujarnya.
Lanjut perempuan yang cukup vokal menyuarakan suara kegelisahan para buruh tersebut, pihaknya sudah berulangkali melakukan audiensi terkait pungli dalam rekruitment tenaga kerja di Kabupaten Subang.
Baca Juga: Berikan latihan membatik warga binaan, Merry Langoy : Tinggal dibantu pemasaran, ini tugas bersama
"Dari tiap tahun kita audiensi dengan Pemda, itu kita sampaikan soal pungli, dari yang dulu untuk masuk Taekwang aja laki-laki yang tadinya 5 juta, 6 juta sekarang sampai diangka 20 juta," pungkasnya.
Melihat hal tersebut, Esti pun cukup geram melihat kondisi permasalahan tenaga kerja di Kabupaten Subang, permasalahan yang dihadapi oleh warga dan masyarakat Subang dalam hal mendapatkan pekerjaan.
"Lalu apa artinya datang investor kalau tenaga kerja pada hari ini, mau kerja harus (bayar/pungli)," tegasnya.
Esti pun menegaskan kembali bahwa hal tersebut muaranya pada Perda Ketenagakerjaan yang sampai detik inj juga belum untuk segera disahkan.
Baca Juga: Bertemu Pimpinan Pesantren Pagelaran 3, Kang Lukmantias sampaikan niat perbaiki Kabupaten Subang
Artikel Terkait
Polda Metro kerahkan 4.200 personel untuk pengamanan peringatan Hari Buruh
Hari Buruh, Polres Subang dan Forkopimda gelar mancing dan pembagian doorprize, ini pesan AKBP Sumarni!
Blusukan ke desa-desa, AKBP Sumarni sambangi rumah Caswan, buruh tani yang menempati gubuk reot puluhan tahun
Gelar baksos bersama aktivis buruh, Kang Lukmantias utarakan niatnya untuk perbaiki Kabupaten Subang
Hindari anak putus sekolah, ini yang dilakukan oleh Tarsono, Ketua K3S Kecamatan Pagaden
Soroti isu ketenagakerjaan, Maya Kusmayanti tak kapok terjun ke politik dan kembali maju di Dapil Subang 1
Jelang akhir jabatan H. Ruhimat, aliansi serekat buruh Subang geruduk kantor Bupati, ini tuntutanya!