Baca Juga: Karhutla belum usai, Gubernur Kaltim viral di Singapura disebut nonton F1
Penerapan KKPD di Kabupaten Subang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berlandaskan Peraturan Bupati Subang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berupaya meningkatkan pemahaman perangkat daerah mengenai mekanisme penggunaan kartu kredit untuk belanja pemerintah.
Baca Juga: Bikin geger! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ungkap alasan tinggalkan jabatan: Saya diminta mundur
Kegiatan diikuti para kepala perangkat daerah dan perwakilan kecamatan se-Kabupaten Subang.
Transaksi digital diharapkan tingkatkan akuntabilitas
Dalam paparannya, Kang Rona menekankan tiga hal penting dalam penerapan KKPD, yakni transparansi dan akuntabilitas transaksi, percepatan penyerapan anggaran, serta dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Penggunaan KKPD memungkinkan transaksi tercatat secara elektronik. Pencatatan tersebut diharapkan membantu meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan.
Baca Juga: Karhutla Kalteng belum usai, ISPU Palangka Raya tembus angka 1.300
Selain itu, sistem pembayaran melalui KKPD diharapkan mempermudah transaksi belanja operasional pemerintah.
Dengan proses pembayaran yang lebih efisien, pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Pemerintah daerah juga mendorong agar penggunaan KKPD mendukung perputaran ekonomi lokal.
Rona meminta perangkat daerah mengutamakan pembelian produk UMKM Subang melalui platform pengadaan pemerintah, seperti e-katalog dan Bela Pengadaan.
Baca Juga: Nomor urut calon kades Tanjung Rasa ditetapkan, polisi ingatkan soal kerukunan