karir-bisnis

Wajib halal mulai 18 Oktober 2026, UMK perlu cek produk yang belum bersertifikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:41 WIB
Ilustrasi logo halal pada produk yang telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal (IHATEC)

GENMILENIAL.ID – Kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk di Indonesia mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026.

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), khususnya yang memproduksi makanan dan minuman, perlu memastikan status sertifikasi halal produknya sebelum ketentuan tersebut berlaku.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Aturan tersebut mengatur kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Subang Mega Mall dan Trade Center masuk babak baru, Kang Rey tekankan legalitas dan nasib pedagang

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha agar memastikan produk yang diproduksi, diimpor, atau diedarkan telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman.

Sejumlah kategori lain, termasuk kosmetik, obat tertentu, produk kimiawi, hingga barang gunaan, juga masuk dalam cakupan aturan sesuai jenis dan ketentuan masing-masing.

Daftar produk yang wajib bersertifikat halal

Mengacu pada ketentuan jaminan produk halal, terdapat sejumlah kelompok produk yang perlu diperhatikan pelaku usaha menjelang 18 Oktober 2026.

Baca Juga: Korupsi tanah negara untuk proyek VinFast, mantan kades Cibogo divonis 3 tahun penjara

Pertama, makanan dan minuman, termasuk produk yang dihasilkan UMK serta produk luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, termasuk produk dan layanan yang berkaitan dengan proses penyembelihan.

Ketiga, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang digunakan dalam produksi makanan dan minuman.

Halaman:

Tags

Terkini