Tiga syarat utama pembangunan mall
Dalam proses pembahasan tersebut, pemerintah daerah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengembang sebelum pembangunan mall dimulai.
Syarat pertama berkaitan dengan relokasi pedagang yang saat ini berada di kawasan Pasar Pujasera.
Pemerintah meminta agar pengembang terlebih dahulu menyiapkan tempat relokasi yang layak bagi seluruh pedagang.
Relokasi tersebut mencakup pedagang basah, pedagang elektronik, hingga penjaja kuliner agar nantinya dapat terpusat di lokasi yang lebih tertata.
Syarat kedua adalah kepastian modal dari pihak pengembang. Pemerintah daerah menegaskan agar pembangunan tidak menggunakan skema yang menjadikan aset pemerintah sebagai jaminan.
“Jangan sampai pengembang menjaminkan aset Pemda sebagai modal,” tegasnya.
Sementara syarat ketiga adalah terkait tenaga kerja. Pemerintah daerah meminta agar tenaga kerja yang terlibat dalam pembangunan maupun operasional mall nantinya diprioritaskan berasal dari Kabupaten Subang.
Diharapkan tidak merugikan masyarakat
Kang Rey menegaskan, syarat tersebut dibuat agar pembangunan mall yang selama ini diharapkan masyarakat tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Baca Juga: Viral diduga menu MBG bumil berisi donat hingga mi instan, warganet pertanyakan kandungan gizinya
Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan proyek tersebut memberikan dampak ekonomi yang positif sekaligus melindungi masyarakat yang terdampak langsung oleh pembangunan.
Dengan adanya sejumlah persyaratan tersebut, Pemkab Subang berharap pembangunan mall dapat berjalan secara sehat, transparan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat setempat.***