karir-bisnis

OJK dorong pemerintah perpanjang hapus tagih KUR: 1 Juta UMKM berpeluang bebas utang Rp15 triliun

Minggu, 12 Oktober 2025 | 17:57 WIB
OJK mendorong pemerintah untuk memperpanjanh kebijakan hapus tagih KUR bagi pelaku UMKM (indonesia.go.id)

GENMILENIAL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah untuk memperpanjang kebijakan hapus tagih Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan membayar pembiayaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menilai langkah tersebut penting untuk mempercepat pemulihan sektor UMKM yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian nasional.

“Program penghapusan utang UMKM yang telah dijalankan pemerintah sudah berada di jalur yang tepat, namun masih perlu diefektifkan di lapangan,” kata Mahendra di Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025.

Baca Juga: BBM masih kosong di SPBU swasta, Bahlil tepis isu pemerintah jegal investasi: Kuota impor sudah diberikan 110 persen

Mahendra juga menegaskan pentingnya perpanjangan masa berlaku kebijakan hapus tagih agar bisa menjangkau lebih banyak pelaku usaha.

“Kami berharap efektivitas peraturan pemerintah terkait hapus buku dan hapus tagih bagi pembiayaan UMKM di bank-bank Himbara dapat diperpanjang dan ditingkatkan,” ujarnya.

Dorongan perpanjangan kebijakan

OJK disebut telah menyampaikan rekomendasi langsung kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa agar kebijakan hapus tagih bagi UMKM tidak hanya diperpanjang, tetapi juga diperkuat pelaksanaannya.

Baca Juga: Lautan massa penuhi Jakarta: Ribuan warga gelar aksi bela Palestina di Kedubes AS, 250 bus dari Jawa-Sumatra turun ke jalan

Langkah ini dinilai mendesak mengingat masih banyak UMKM yang terjerat kredit macet.

Berdasarkan data pemerintah, sekitar 900 ribu hingga satu juta pelaku UMKM tercatat memiliki tunggakan KUR berstatus macet selama lebih dari sepuluh tahun.

Kredit macet capai Rp15 triliun

Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyebut nilai kredit macet yang akan dihapus mencapai sekitar Rp15 triliun.

“Kebijakan ini merupakan strategi penyelamatan sektor riil agar pelaku usaha kecil bisa kembali produktif tanpa terbebani utang lama,” ujarnya, Jumat, 18 Juli 2025.

Halaman:

Tags

Terkini