Sedangkan Suprapto menyoroti perubahan pola produksi informasi di era digital, serta tantangan hoaks dan disinformasi yang mengancam kualitas jurnalisme.
Baca Juga: Hak asuh anak jatuh ke tangan Baim Wong, pengacara ungkap alasan pengadilan pilih sang ayah
Ia menegaskan bahwa transformasi ini menjadi dasar pentingnya Perpres 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights.
Melalui kegiatan ini, PTI berharap dapat memperkuat kolaborasi antara pelaku media, jurnalis, dan pengusaha di daerah dalam menghadapi tantangan serta peluang industri informasi digital masa kini.***