Jumlah DP4 Subang capai 1.200.596 orang, KPU Subang buka pendaftaran untuk 4.797 Pantarlih, cek persyaratanya!

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 15 Juni 2024 | 00:32 WIB
Kantor KPU Kabupaten Subang
Kantor KPU Kabupaten Subang

GENMILENIAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah memulai tahapan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Subang tahun 2024.

Tahapan awal dilakukan dengan menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bedasarkan Berita Acara Nomor 138/PL.01.2-BA/3213/2024 berjumlah 2647 TPS.

Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi mengatakan bahwa KPU Kabupaten Subang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS setelah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI.

“Data yang telah disinkronisasi kemudian diserahkan kepada KPU Kabupaten Subang. Jumlah DP4 Kabupaten Subang mencapai 1.200.596, yang terdiri dari 592.899 laki-laki dan 607.697 perempuan,” kata Abdul Muhyi.

Baca Juga: Kapolres Subang lakukan peletakan batu pertama bedah rumah warga Kelurahan Dangdeur, Sekmat Subang : Semoga jadi contoh Instansi pemerintah lainya

Ia juga melanjutkan, berdasarkan pemetaan TPS dan jumlah DP4 tersebut KPU Kabupaten Subang melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dimulai pada tanggal 13 – 19 Juni 2024.

Adapun persyaratan untuk menjadi Pantarlih yaitu warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani,

Kemudian berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

Ketua KPU Subang menyebut bahwa saat ini petugas Pantarlih yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berjumlah 4.797 dan tersebar di 253 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Subang.

Baca Juga: Kapan waktu yang tepat untuk membaca novel teenlit?

"Petugas Pemutakhiran Data Pemilih memulai masa kerja dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Pada tanggal tersebut, Pantarlih akan melakukan pencocokan serta penelitian data pemilih (Coklit)," jelas Abdul Muhyi.

“Bagi masyarakat dapat mendaftarkan diri secara langsung ke sekretariat PPS di desa/kelurahan. Rekrutmen Petugas Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dan tidak dipungut biaya pendaftaran,” tambahnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X