Jon Mathias juga membandingkan perlakuan hukum terhadap Ammar Zoni dengan para pelaku korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.
Baca Juga: Indonesia catat kasus penipuan digital tertinggi di dunia, kerugian warga capai Rp7 triliun
“Koruptor triliunan belum ada yang digiring dengan mata ditutup dan dirantai seperti Ammar. Ini cuma kasus tingkat Polsek, bukan kasus besar nasional, tapi diperlakukan seperti teroris,” tegasnya.
Ditjenpas jelaskan alasan pemindahan
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut total ada enam tahanan yang dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
“Rombongan tiba di Nusakambangan pukul 07.43 WIB dan selanjutnya ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar,” tulis keterangan Ditjenpas melalui akun Instagram resminya.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan pemindahan tahanan dilakukan untuk tujuan pembinaan.
“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan,” ujarnya.***