Pengacara pertanyakan pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan: Bukan kasus nasional, tapi diperlakukan seperti teroris

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 20 Oktober 2025 | 11:37 WIB
Pengacara Ammar Zoni sayangkan pemindahannya ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah (Instagram/kejari.jakpus - ditjenpas)
Pengacara Ammar Zoni sayangkan pemindahannya ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah (Instagram/kejari.jakpus - ditjenpas)

GENMILENIAL.ID — Artis Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yang dikenal sebagai penjara dengan pengamanan super ketat.

Pemindahan ini dilakukan usai mantan pesinetron tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Namun, langkah itu menuai protes dari pihak kuasa hukum yang menilai proses hukum terhadap Ammar penuh kejanggalan.

Baca Juga: Korsleting picu kebakaran di RS Hermina Bekasi, 4 mobil dikerahkan, kerugian capai Rp1 miliar

Pengacara: Ammar belum divonis, tapi sudah dihukum

Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menilai pemindahan ke Nusakambangan terlalu terburu-buru dan menyalahi prinsip hukum yang berlaku.

“Dia (Ammar) baru dugaan, sudah langsung dihukum,” ujarnya kepada awak media di Jakarta Pusat, Kamis malam, 16 Oktober 2025.

Jon menilai, seharusnya Ammar menjalani persidangan lebih dulu untuk memastikan status hukumnya sebelum dipindahkan ke lapas berkeamanan tinggi.

Baca Juga: Kuasa hukum nilai pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan terburu-buru, keluarga kecewa tak diberi tahu

Ammar Zoni ingin sidang tatap muka, bukan online

Dengan dipindahkannya Ammar ke Nusakambangan, ia tidak dapat menghadiri sidang secara langsung.

“Ammar ingin sidangnya nanti offline, supaya dia bisa berbicara langsung di pengadilan,” kata Jon.

“Tapi dengan dipindahkan ke Nusakambangan, kesannya seolah-olah dia dibungkam supaya tidak bisa buka suara,” tambahnya.

Bandingkan dengan perlakuan terhadap koruptor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X