Pertama, apakah penyanyi harus meminta izin langsung dari pencipta lagu untuk performing rights.
Kedua, siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam membayar royalti performing rights.
"Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu? Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?" tulis VISI dalam pernyataannya.
Ketiga, mereka mempertanyakan penentuan tarif royalti dan status hukum wanprestasi dalam pembayaran royalti.
Apakah keterlambatan atau ketidaktepatan pembayaran royalti bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana atau hanya sebatas perdata?
Selain melalui jalur hukum, para musisi sebelumnya juga telah melakukan berbagai upaya diplomasi.
Mereka mendatangi Kementerian Hukum dan HAM serta melakukan dialog dengan pemangku kebijakan lainnya.
"Seperti yang tadi Pak Menteri bilang, kami ke sini karena keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini. Kita semua kompak berpikir, ‘Wah, sepertinya kita harus ke pemerintah deh,’ paling tidak memberikan masukan dari sudut pandang penyanyi,” jelas Armand Maulana dalam diskusi bersama Kemenkumham pada Februari 2025 lalu.
Diskusi tersebut juga melibatkan berbagai pihak seperti pencipta lagu dan promotor untuk mencari solusi terbaik bagi industri musik Indonesia.
Perdebatan mengenai royalti ini semakin mencuat setelah kasus antara Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias menjadi perhatian publik.
Banyak yang menilai bahwa peraturan terkait hak cipta di Indonesia masih belum memberikan perlindungan yang optimal bagi musisi dan pencipta lagu.
VISI menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah menciptakan sistem yang lebih adil bagi semua pihak.