GENMILENIAL.ID - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta dalam kasus dugaan peredaran narkotika.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam persidangan, jaksa menilai Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum terkait peredaran narkotika golongan I.
“Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar dituntut pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Baca Juga: 1.165 Personel gabungan siap amankan mudik lebaran, Polres Subang gelar Operasi Ketupat Lodaya 2026
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.
Dituntut bersama lima terdakwa lain
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menyebut Ammar Zoni tidak melakukan perbuatannya seorang diri.
Aktor tersebut didakwa bersama lima terdakwa lain yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa menyebut para terdakwa memiliki peran dalam dugaan transaksi narkotika yang menjadi pokok perkara dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Kemensos salurkan bantuan Rp339 juta untuk program Kampung Siaga Bencana di Subang
Hal memberatkan dan meringankan
Jaksa mengungkap sejumlah pertimbangan dalam tuntutan terhadap para terdakwa.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.
Artikel Terkait
Sahabat heran Ammar Zoni kembali terjerat narkoba, DPR desak bongkar jaringan di dalam lapas
DPR soroti lapas usai kasus Ammar Zoni, minta audit sistem keamanan nasional
Ammar Zoni kembali terjerat narkoba, dari sanksi berat hingga seruan butuh psikiater
Kuasa hukum nilai pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan terburu-buru, keluarga kecewa tak diberi tahu
Pengacara pertanyakan pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan: Bukan kasus nasional, tapi diperlakukan seperti teroris
Sempat viral pemindahan Ammar Zoni ditutup kain hitam, Raffi Ahmad bongkar kondisi sebenarnya di Nusakambangan
Hakim tolak eksepsi Ammar Zoni, perintahkan kehadiran fisik di sidang usai lama ikuti persidangan dari Nusakambangan