Dapat sertifikat kembali, Nirina Zubir masih dibayangi banding kasus mafia tanah mantan ART

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 4 Juli 2025 | 18:03 WIB
Aktris Nirina Zubir mengaku masih menjalani proses pengadilan terkait kasus mafia tanah (Instagram/nirinazubir_)
Aktris Nirina Zubir mengaku masih menjalani proses pengadilan terkait kasus mafia tanah (Instagram/nirinazubir_)

GENMILENIAL.ID – Meski enam sertifikat tanah keluarganya telah kembali, artis Nirina Zubir mengaku belum bisa tenang.

Proses hukum terhadap kasus mafia tanah yang menyeret mantan asisten rumah tangga (ART) keluarganya masih terus berjalan di pengadilan.

“Urusannya bukan lagi soal dokumen, tapi proses persidangan yang masih terus berlangsung,” ujar Nirina saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

Menurut Nirina, para terdakwa yang sebelumnya telah divonis masih mengajukan banding, sehingga kasus ini belum sepenuhnya tuntas.

Baca Juga: Del Monte ajukan bangkrut, terkapar utang Rp19 triliun dan perubahan gaya konsumen

Ia mengaku kelelahan menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan.

“Dalam seminggu bisa tiga kali sidang. Cukup menyita energi dan mengganggu aktivitas pekerjaan saya,” tuturnya.

Nirina berharap kasus ini segera selesai dan tidak lagi muncul upaya hukum lanjutan dari pihak terpidana.

“Harapan keluarga kami hanya satu: segera diketok palu dan tidak ada lagi yang menuntut,” tegasnya.

Baca Juga: KPK telusuri skema fee proyek di MPR, eks Sekjen Ma’aruf Cahyono diduga terima gratifikasi Rp17 miliar

Dalam pernyataannya, Nirina juga menagih janji pemerintah untuk memberantas mafia tanah secara serius dan memberikan perlindungan nyata kepada korban.

“Sebagai korban, saya merasakan sendiri lamanya proses penyelesaian kasus ini. Semoga pemerintah menepati janji untuk memberantas mafia tanah,” ujarnya.

Kasus mafia tanah yang dialami Nirina bermula pada 2015.

Mantan ART ibunya, Riri Khasmita, yang diberi kepercayaan mengurus pajak, diduga menyalahgunakan wewenang dengan menggelapkan enam sertifikat tanah milik keluarga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X